PENGEMBANGAN KONSEP
Dalam perekonomian
suatu negara yang
digerakan oleh pelaku-pelaku
kegiatan ekonomi yang menjalankan
kegiatan produksi, distribusi,
dan konsumsi. Kegiatan
produksi umumnya dilakukan oleh
perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi
kebutuhan baik berupa
barang maupun jasa.Dalam
perekonomian Indonesia sendi
utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat
(1), (2), dan
(3). Bentuk usaha
yang sesuai koperasi
dan perusahaan negara. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai
hajat hidup orang
banyak boleh di tangan seorang”.
Jadi perusahaan
swasta juga mempunyai andil
di dalam perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat
tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia,
yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi.
Pelaku ekonomi tersebutakan
menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam perekonomian
di Indonesia. Agarperekonomian berjalan dengan baik, jika
pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan
baik dalam mencapai tujuan. Dengan
demikian sikap saling
mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
USAHA, PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
Pengertian antara
badan usaha dengan
perusahaan sering kali dicampuradukkan.
Padahal dua istilah tersebut memiliki
perbedaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum) dan ekonomis yang
menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari
keuntungan. Setiap badan usaha harus memenuhi syarat-syarat
administratif dan bersifat resmi, dan
diresmikan oleh pejabat yang berwenang.
Badan usaha juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk memperoleh laba.
Sementara itu, perusahaan adalah suatu
unit ekonomi yang mengombinasikan sumber
daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan
sejumlah barang dan jasa tertentu. Perusahaan juga disebut sebagai tempat dimana
barang-barang atau jasa-jasa tersebut diproses. Contoh perusahaan dilingkungan kita,
antara lain perusahaan mebel, perusahaan
pakaian, bengkel, warung dan perusahaan angkutan.
1. Pengertian Usaha
Pengertian usaha
adalah kegiatan yang
dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, yang
digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup guna
mencapai kemakmuran.
Dalamusaha memenuhi kebutuhan
hidupnya, orang akan
melakukan berbagai kegiatan
atau pekerjaan seperti menjadi
karyawan, sopir, petani,
pedagang dan lain-lain.
Dalam ilmu ekonomi kegiatan-kegiatan tersebut termasuk
ke dalam kegiatan usaha.
2. Pengertian Perusahaan
Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya,
usaha manusia dalam
menggunakan barang dan jasa
yang merupakan hasil
kegiatan produksi. Kegiatan
produksi yang dilakukan
secara terorganisir dengan menggunakan
faktor-faktor produksi umumnya
dilakukan oleh perusahaan. Jadi perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi
modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Perusahaan
diartikan juga sebagai bagian tekhnis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan
barang dan jasa.
3. Pengertian Badan Usaha
Pengertian badan usaha
adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan
memberi layanan kepada
konsumen yang memerlukan.
Disebut kesatuan yuridis karena badan
usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Setiap badan
usaha harus memenuhi
syarat-syarat administratif dan bersifat
resmi, dan diresmikan
oleh pejabat yang
berwenang. Badan usaha
juga harus merencanakan semua
kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk memperoleh
laba.
JENIS BADAN USAHA
Terdapat berbagai
jenis badan usaha yang dijalankan oleh masyarakat maupun negara. Masing-masing
bisa dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu berdasar kegiatan yang
dilakukan, berdasar kepemilikan modal, dan berdasarkan wilayah negara.
1.
Badan Usaha Menurut Kegiatan yang Dilakukan.
A.
Agraris.
Kegiatan agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya
alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Sebagai contoh, perkebunan teh,
perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, peternakan, perikanan.
B.
Ekstraktif.
Kegiatan ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang
telah dihasilkan oleh sumberdaya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang,
antaralain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyakbumi, perusahaan perkayuan, perusahaan pengambilan rotan,
penangkapan hasi likan laut,
bahkan tambang minyak di tengah lautan.
C.
Perdagangan.
Kegiatan perdagangan adalah kegiatan membeli dan
menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sebagai contoh, perdagangan
beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi, mengangkut, dan
menjual kembali beras tersebut ke daerah yang
kekurangan beras.
D.
Industri.
Kegiatan industri
adalah kegiatan mengolah bahan-bahan
baku dan bahan penolong menjadi barang setengahjadi
atau barang siap pakai. Barang
yang dihasilkan oleh sektor industry dapat pula berupa barang konsumsi,
misalnya sepatu, pakaian,dan sebagainya,atau berupa barang produksi, misalnya
benang yang merupakan bahan baku bagi industry kain.
E.
Jasa.
Kegiatan jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan
dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Sebagai contoh, jasa telekomunikasi, jasa transportasi, jasa pariwisata.
2.
Pembagian
Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal
Badan usaha menurut kepemilikan modal terdiri dari
BUMN, BUMS dan badan usaha koperasi.
A.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau
jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai
salah satu sumber
penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada Perseroan atau Perum.
Selain dari APBN, penyertaan modal negara juga berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber-sumber lainnya.
B.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi
layanan kepada masyarakat daerah setempat. Contohnya adalah Bank Pembangunan
Daerah DIY, PDAM, Bank Bantul, dll.
C.
Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
D.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerinyah.
Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan
modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI
Jakarta dan pihak swasta.
3.
Pengelompokan
Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
A.
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman
modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Contoh: PT.
Indofood, PT Sido Muncul, dll.
B.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha
milik masyarakat luar negeri yang beroprasi di Indoonesia. Contoh: Yamaha,
Suzuki, Honda, Mc Donald, Unilever, dll
Demikian pengantar untuk memahami
materi pembelajaran kelas X yaitu tentang Badan Usaha Dalam Perekonomian
Indonesia. Insya Allah untuk waktu selanjutnya akan saya lanjutkkan dengan
pembahasan berbagai bentuk badan usaha secara lebih terperinci. Selamat
belajar, jangan lupa tetap rawat rasa bahagia.
Sumber bacaan: https://studylibid.com
0 komentar:
Posting Komentar